gEpE - Guru Pembelajar
Oleh Erwin Nahdiana, S.Pd.,MM.Pd. SMPN Satu Atap 1 Salawu
Akhir-akhir ini dikalangan para pendidik atau guru sering dibicarakan kata yang satu ini, GePe. Sepetinya kata ini menjadi trending topic di dunia pendidikan. Apa sih yang disebut GP ini???
Akhir-akhir ini dikalangan para pendidik atau guru sering dibicarakan kata yang satu ini, GePe. Sepetinya kata ini menjadi trending topic di dunia pendidikan. Apa sih yang disebut GP ini???
Mari kita pahami dan cermati hal ini...
Guru Pembelajar atau GP merupakan istilah untuk para guru pasca dilaksanakannya UKG pada tahun 2015 yang lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 mengajak seluruh guru untuk menjadi Guru Pembelajar, guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, guru yang hadir mengirimkan pesan harapan, guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan. Guru merupakan seorang pembelajar yang secara terus menerus belajar untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Kita setuju bahwa kita harus meningkatkan kualitas diri kita sebagai guru yang tentunya akan membimbing dan menjadi contoh, dan sebagai pemimpin untuk anak didik kita melalui pembelajaran di lembaga lembaga pendidikan ataupun di masyarakat.
Lantas apa itu yang disebut GP yang merupakan singkatan dari Guru Pembelajar.
"Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik".
Jadi dari uraian tersebut kita disebut Guru Pembelajar karena kita merupakan guru yang ideal yang harus terus belajar untuk meningkatkan diri selama guru tersebut mengabdikan dirinya di dunia pendidikan untuk bisa menghasilkan generasi generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya.
Selanjutnya dari paparan tersebut disebutkan bahwa ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
- Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
- Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif.
Itulah uraian dari salah satu kata yang sering kita perbincangkan selama ini yaitu kata GP/Guru Pembelajar yang menjadi salah satu program kebijakan pemerintah untuk peningkatan kompetensi guru pembelajar yang dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Sampai jumpa pada bahasan selanjutnya tentang Guru Pembelajar. :-) :-)
Sampai jumpa pada bahasan selanjutnya tentang Guru Pembelajar. :-) :-)
Semoga Bermanfaat.
ReplyDeletesemakin banyak belajarcsejatinya semakin banyak tahu tp ternyata smakin banyak hal yg ternyata kita belum tahu..